Infosatu.cloud – Jajaran Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NR (35) karena menjadi pengedar sabu, Minggu (12/5/24) pukul 00.30 di Jl. Propinsi Km. 167 Gg. Setia Budi RT. 01 Desa Barakat Mufakat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prop. Kalimantan Selatadigitaln.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka bernama NR (35) sebagai pengedar sabu Jl. Propinsi Km. 167 Gg. Setia Budi RT. 01 Desa Barakat Mufakat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prop. Kalimantan Selatadigitaln.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Satui sedang melaksankan operasi Sikat Intan 2024” dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Satui mendatangi ketempat kejadian, dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan NR dan mengamankan barang bukti berupa 8 butir Ekstasi merk chanel warna pink dengan berat 4,96 gram, 1 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 35,55 gram, 1 paket besar sabu dengan berat 5,17 gram, 1 paket besar sabu dengan berat 5,13 gram, 1 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram, 1 paket besar sabu dengan berat 5,17, 1 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,19 gram, 1 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,11 gram, 1 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat 5,89 gram, 1 paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram, serta 1 buah timbangan digital.
Kata Arsetelah ditanyakan terkait barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(san)
.