Infosatu.cloud Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bersama Sat Samapta Polres Tanah Bumbu telah kembali menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial SI (22) Alamat Hapungu Rt. 003 Rw. 002 Desa Pramasan 2 x 9 Kec. Hampang Kab. Tanah Bumbu, Jum’at tanggal 13 September 2024 Skj. 23.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menyebutkan penangkapan terhadap tersangaka SI (22)berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka pengedar sabu di Gg. Samping Kapet Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat 4,74 gram, 1 lembar lakban warna hitam, 1 lembar plastik warna biru dan 1 handphone.
Kata Arief, “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(red