Infosatu.cloud – Reskrim Polres Tanah Bumbu kembali meringkus sindikat pengedar narkoba /sabu di jalan Lingkar 30 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Selasa (5/11/24) pukul 20.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKPB Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom mengatakan, penangkapan terhadap tersangaka DR (42) residivis dari informasi masyarakat sering tarjadu peredaran narkoba di Di Jl. Lingkar 30 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan DR idapati sabu sebanyak 1 paket sabu berat 44,62 gram dan 1Â unit timbangan digital
Kata Arief, “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(red