Sel, 1 Juli 2025
spot_img

Bertahun-tahun Alami KDRT, Angki Yulaika Akhirnya Berani Bicara

Infosatu.cloud, Banjarbaru – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Angki Yulaika akhirnya mencuat ke publik. Dalam surat yang tersebar luas, Angki mengungkap bahwa dirinya telah mengalami kekerasan dari suaminya, YM, sejak tahun 2020. Selama bertahun-tahun, ia berusaha bertahan demi keluarga, namun berbagai kejadian yang dialaminya membuatnya tak bisa lagi diam.

Sorotan semakin tajam ketika sebuah foto Ketua RT 14/RW 4 Kelurahan Sei Tiung, Kota Banjarbaru, H. Akhyar, beredar di grup WhatsApp. Dalam foto tersebut, ia terlihat memegang buku berisi Surat Pernyataan Perdamaian antara Angki dan YM yang dibuat pada tahun 2021. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kekerasan yang dialami Angki bukanlah kejadian baru.

Kuasa hukum Angki, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, membenarkan bahwa kliennya telah lama menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini bukan kejadian sekali-dua kali. Klien kami sudah mengalami ini sejak 2020. Bahkan Ketua RT 14 siap menjadi saksi karena pernah turun tangan mendamaikan keduanya pada 3 Februari 2021,” ungkap Halim kepada wartawan.

Saat itu, kata Halim, Ketua RT memfasilitasi pertemuan demi mencari solusi. YM berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun janji itu hanya bertahan di atas kertas. Kekerasan terus berulang, membuat Angki dan anaknya semakin tertekan.

“Kesepakatan damai telah dibuat, tapi apa gunanya jika kekerasan tetap terjadi? Ini bukan sekadar masalah pasangan suami istri, tapi juga berdampak pada psikologis anak korban,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Angki mengungkap bagaimana ia selama ini berusaha bertahan, berharap keadaan membaik. Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Setelah melewati berbagai kejadian menyakitkan, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum demi keselamatan dirinya dan anaknya.

“Saya sudah mencoba bertahan, tapi kekerasan ini tidak berhenti. Saya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tulisnya dalam surat pernyataan yang kini tersebar di media sosial.

Tim kuasa hukum Angki pun memastikan mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memastikan kasus ini diproses secara hukum. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegas Halim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukanlah masalah pribadi, melainkan kejahatan yang harus dihentikan. Keberanian Angki untuk berbicara diharapkan bisa membuka jalan bagi korban lain yang mungkin masih terjebak dalam ketakutan.

Kini, mata publik tertuju pada langkah hukum yang akan diambil. Akankah keadilan berpihak pada Angki? Atau justru kasus ini akan berakhir seperti sebelumnya—hanya sebatas janji?

Satu hal yang pasti, Angki telah memilih untuk melawan. Bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk anaknya dan para korban KDRT lainnya.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru