Infosatu.cloud, Tanah Bumbu – Seorang pria diamankan pihak kepolisian setelah mengamuk sambil membawa sebilah parang di Jl. Kodeco Km. 14, Dusun I, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku diketahui berinisial AP (32), warga setempat, yang diduga dalam pengaruh alkohol saat kejadian pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku sempat mengancam seorang warga yang mengendarai mobil pick-up berisi sapi.
“Pengemudi pick-up tersebut ketakutan dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Tak lama setelah kejadian, anggota Polsek Karang Bintang tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengambil alih kasus ini dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan AP, polisi menyita satu bilah parang tanpa kumpang sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi nekat pelaku.