Infosatu.cloud, Jakarta – Skandal dugaan korupsi mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu. LSM Forum Rakyat Membangun melaporkan lembaga penyelenggara pemilu itu ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah yang mencapai angka fantastis, Rp 32,4 miliar!
Laporan bernomor 031/LSM/23/II/2025 itu dilayangkan pada 19 Februari 2025 pukul 14.54 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ketua LSM Forum Rakyat Membangun, Hallion, menegaskan bahwa laporan ini merupakan hasil dari serangkaian temuan yang mencurigakan terkait penggunaan dana hibah KPU Tanah Bumbu.
> “Kami melihat indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang tidak transparan. Jika ini benar, rakyat telah dikhianati!” tegas Hallion.
Kasus ini tak hanya menjadi bahan perbincangan publik, tetapi juga menarik perhatian Komisi I DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam rapat Pansus pekan lalu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan transparansi anggaran dan mendesak audit serta investigasi menyeluruh dilakukan segera.
> “Kami tidak ingin ada oknum yang mempermainkan uang rakyat! Harus ada transparansi penuh,” ujar salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut.
LSM Forum Rakyat Membangun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum yang tegas.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada penyalahgunaan, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan dihukum seberat-beratnya!” ujar Hallion dengan nada tegas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Tanah Bumbu masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang mengguncang publik ini.
Akankah kasus ini terbongkar hingga ke akar-akarnya? Rakyat menunggu keadilan.