Infosatu.cloud – Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe menangkap ML (38) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Blok Kebun kelapa sawit PT JAR Desa Mantewe Kecamatan Kab. Tanah Bumbu,dimana korbannya adalah SI berumur 9 tahun, Rabu (19/3/25) pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan Kronologi Kejadiannya kepada awak media mengatakan bahwa kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh orang tua korban DA (39) menanyakan perihal SI anaknya yang tidak mau sekolah lagi mengaku takut dan tidak mau sekolah lagi karena telah diperkosa dan disetubuhi oleh ML di Blok Kebun kelapa sawit PT JAR Desa Mantewe Kecamatan Kab. Tanah Bumbu.
“Terjadi pada Bulan Oktober 2024. Pada saat itu setelah ML selesai melakukan pemerkosaan juga melakukan pengancaman terhadap SI bahwa akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Atas kejadian tersebut DA selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
Kata Jonser, “Setelah Pihak Polsek Mantewe menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 Skj. 14.00 wita, giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe telah berhasil mengamankan ML di mess PT. JAR Divisi III Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu. Barang bukti lembar celana, 1 lembar baju dalaman, 1 lembar baju seragam Sekolah SD putri warna putih dan 1 lembar rok seragam Sekolah SD. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, “tutupnya.(red)