Sel, 1 Juli 2025
spot_img

Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kembali Terjadi di Tanah Bumbu,

Infosatu.cloud – Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (35) yang diduga menganiaya istrinya, RA (24), pada Kamis (20/3/2025) pukul 22.00 WITA di Pantai Siring Pagatan, Desa Sei Lembu, Kecamatan Kusan Hilir.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kapolsek Kusan Hilir Arif Rahman Hakim, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke pintu mobil. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serta trauma.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap AN. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT serta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Barang bukti 1 lembar baju daster kaos lengan pendek warna dan 2 buah buku nikah.

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru