Infosatu.cloud – Seorang pemuda di Tanah Bumbu ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak dibawah umur berulang kali. Aksi pelaku ketahuan saat orang tua korban melaporkan ke Kapolsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Selasa (01/4/25) pukul 19.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin mengatakan,”Terjadi pencabulan anak dibawah bernisial DP (15) perempuan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Korban pulang kerumah dan menceritakan dengan orang tuanya telah dipaksa oleh pelaku AL (23) untuk melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali di sebuah kapal yang berada di Desa Mudalang RT. 01 Desa Mudalang Kec. Kusan Hilir Kab Tanah Bumbu
“Pelaku memaksa dengan cara memukul korban muka 2 kali agar mau berhubungan badan. DP pasrah dan tidak dapat melakukan Perlawanan. Atas kejadian tersebut tua korban korban DP keberatan dan tidak terima kemudian Melaporkan Kepolsek Kusan Hilir.
Kata Badar, “Pihak Polsek Kusan Hilir menerima laporan dan melakukan penyelidikan bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir, telah berhasil mengamankan 1 orang pemuda AL di Gg. Cakalang Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terkini kepada publik, “tutupnya.(red)