Infosatu.cloud – Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap pria berisial AI (54) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial DD berusia 15 tahun, Jum’at (04/4/25) pukul 11.00 wita di Angsana, Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menjelaskan pelapor atau ibu korban berinisial ND (43) telah melaporkan suaminya atau ayah korban berinisial Al (53) ke Polsek Angsana Tanah Bumbu.
“Melaporkan kejadian persetubuhan terhadap pria berisial AI yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dimana kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah korban memberitahu kepada ibu korban bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 korban sering di pegang-pegang di bagian sensitif dan sampai di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
Kata Sinaga, “Kejadian tersebut sudah sering dilakukan ayah korban ketika malam hari dan ketika ibu korban tidak ada dirumah dan menyebabkan korban merasa takut dan trauma. Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melapor kepolsek angsana. Barang bukti : 1 Lembar baju Daster , 1 lembar celana pendek, 1 lembar celana dalam, 1 lembar Kutang warna. Ttersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Angsana untuk diproses, “tutupnya.(red)