Infosatu.cloud – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Simpang Empat menangkap NR terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Laki – laki 26 tahun di tangkap di rumahnya, Kamis (10/4/25) pukul 01.00 wita di Jl. Kodeco Desa Gunung AntasariKec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menjelaskan pelapor atau ibu korban berinisial yu (34)Â telah melaporkan tersangka NR ke polisi. “Berdasarkan keterangan pelapor, korban yang masih berusia 15 tahun (perempuan) mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku di Jalan Kodeco Simpang empat Kab. Tanah bumbu.
“Berawal ketika pelapor pada saat itu berada dirumah kontrakan nya bersama suami, teman suami yang bernama NR dan anaknya yang sedang tidur bernama NA kemudian pelapor bersama suaminya keluar untuk membeli minuman dengan menggunakan mobil NR. Setibanya dirumah kontrakan pelapor mendapati anaknya NA yang tengah menangis. sementara NR sedang tidur, kemudian pelapor bertanya kepada anaknya NA apa yang menyebabkan nya menangis, ternyata pengakuan dari NA bahwa dirinya telah disetubuhi NR saat sedang tidur.
Kata Sinaga, “Barang bukti 1 lembar baju lengan pendek, 1 lembar Bh, 1 lembar celana pendek dan 1 lembar celana. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.