Infosatu.cloud – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap pria berinisial SH (42) residivis pengedar sabu – sabu, Kamis ( 10/4/25) pukul 17.00 wita di rumah Di Perumahan Grand Arraudah 2 Desa Sari Gadung kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku pengedar sebuah rumah Di Perumahan Grand Arraudah 2 Desa Sari Gadung kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu
” Setelah penyelidikan dilakukan tim Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu langsung mengamankan tersangka di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu berat bersih 25,99  gram, 3 1/2 butir narkotika jenis ekstasi berlogo RR warna biru berat bersih 1,51 gram dan 1 unit timbangan digital.
Kata Arief, “Kami akan terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kami. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, “tutupnya.(red)