Infosatu.cloud, Jakarta – Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN RI menyatakan siap melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp32,4 miliar yang diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/4/25).
Ketua Tim Khusus WRC PAN RI Wilayah Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, telah berada di Jakarta untuk mempersiapkan pelaporan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu instruksi dari Ketua Koordinator Nasional WRC PAN RI guna menyerahkan laporan resmi kepada KPK.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Dana sebesar itu seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk mendukung tahapan-tahapan pemilu. Namun, kami menemukan indikasi kuat bahwa ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Ahmad Fauzi.
Ia menambahkan, WRC PAN RI telah lebih dulu menyampaikan permintaan klarifikasi kepada KPUD Tanah Bumbu pada 3 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada jawaban memuaskan dari pihak penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tersebut.
“Jika tidak ada yang ditutupi, seharusnya mereka terbuka kepada publik. Tapi karena sikap diam ini terus berlanjut, kami memutuskan untuk melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.
WRC PAN RI menilai, penting bagi penegak hukum untuk turun tangan agar pengelolaan dana hibah publik tidak disalahgunakan. Pelaporan ini disebut sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga pemilu dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPUD Tanah Bumbu terkait dugaan yang dilayangkan oleh WRC PAN RI tersebut.”(Team)