Infosatu.cloud – Polsek Satui Polres Tanah Bumbu kembali menangkap dua pria pengedar sabu – sabu berinisal MR (40) dan AJ (30) di jalan Propinsi Km.163 Rt.07 Desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, Senin ( 21/4/25) pukul 11.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengatakan, bahwa kedua pelaku kini diamankan petugas di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 0.72 gram yang dimasukkan kedalam kotak bekas permen FROZZ disimpan didalam kantong celana sebelah kanan dan 1 (Satu) buah handphone.
“Di tersangka MR kantong celana sebelah kiri yang digunakan tersangka untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian ditemukan 1 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak 0,32 gram yang disimpan dibawah tempat tidur dan 1 buah Handphone dari tersangka AJ yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti 10 paket kecil sabu dengan berat 1,04 gram diamankan kepolsek satui guna proses selanjutnya.