Infosatu.cloud, Tanah Bumbu — Dalam sebuah langkah berani yang menggugah, dua warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah resmi mengambil tindakan hukum untuk menuntut keadilan. Mereka menerbitkan surat kuasa khusus menyusul dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang Batubara yang merugikan, Minggu (4/5/25).
Surat kuasa bernomor 25001/5K-PIULI-HAS/V/25 ditandatangani oleh Ahyarillah (lahir di Banua Raya, 5 Juli 1990) dan Rizani (lahir di Banua Raya, 26 Maret 1984) pada 3 Mei 2025. Dalam dokumen ini, keduanya memberikan kuasa penuh kepada tim hukum WRC, yang terdiri dari tujuh penasihat hukum berpengalaman dari Kantor Hukum HADE SENO di Landasan Ulin, Banjarbaru.
Tim hukum WRCÂ ini akan berjuang untuk melindungi hak-hak kedua warga tersebut di ranah perdata dan pidana, terkait dugaan penambangan batu bara dan pembabatan kebun secara ilegal di dua bidang tanah bersertifikat (SHM No. 00161 dan 00162) seluas total 2.178 meter persegi di wilayah RT 09/02 Desa Sinar Bulan.
Dengan mandat ini, para advokat akan menangani semua aspek hukum, mulai dari pengajuan gugatan hingga pendampingan di Pengadilan Negeri Batulicin. Mereka juga akan melaporkan perusahaan Batubara kepada aparat penegak hukum dan melakukan langkah-langkah hukum lainnya yang diperlukan.
Penerbitan surat kuasa ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan warga untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Warga Desa Sinar Bulan menunjukkan bahwa mereka tidak akan mundur dalam melawan ketidakadilan dan siap bertindak demi keadilan yang semestinya.” Sebab kami sudah melakukan investigasi dan mendapatkan informasi yg akurat secara yuridis dan devacto bahwa perbuatan kesewenang2an pihak penambang ini sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan warga sekitar dengan terjadinya longsor di dekat pemukiman rumah mereka ” (Tim Ipji )