Infosatu.cloud – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap dua pengedar sabu – sabu (narkoba) di pinggir jalan Mangkubumi RT 04 Desa Pulau Satu Kec. Kusan Hilir, Rabu (18/6/2025) pukul 02.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K, mengatakan, bahwa pelaku 2 orang pria berinisial AR (26 tahun) dan UD (22 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu sehubungan perkara narkotika.
“Kedua pelaku diamankan di pinggir jalan Mangkubumi RT 04 Desa Pulau Satu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.
Kata Arief,”Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 gram dan timbangan digital barang bukti pendukung lain.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.