Jum, 11 Juli 2025
spot_img

Tunggakan Pajak 48 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penanggung Pajak

Infosatu.cloud, Banjarmasin – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik Wajib Pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), Rabu 2 Juli 2025.

Di Wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720,00 (enam miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), sedangkan Wilayah

Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050,00 (empat puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu lima puluh rupiah).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan

untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam

bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajyib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, Kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga

Jasa Keuangan Sektor Perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada

Perbankan dengan melampirkan salinan Surat Paksa/Daftar Surat Paksa dan Salinan Surat

Perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan

(PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah

Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, Wajib Pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir

dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan.

Syamsinar menegaskan, kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak

pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam

optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan kerja sama dengan Pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru