Infosatu.cloud, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melangsungkan dua rapat paripurna secara beruntun pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat ke-22 dan ke-23 dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 ini membahas dan mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti membuka jalannya rapat setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 32 dari 35 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir. Hadir pula Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan dari Pengadilan Agama, TNI AU, kepala SKPD, serta insan pers dari media cetak maupun elektronik.
Salah satu agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025–2029 yang sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD. Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., dalam laporan akhirnya menyampaikan bahwa seluruh isi RPJMD telah disepakati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta sudah melalui proses perbaikan redaksional dan sinkronisasi lintas instansi.
“Tidak ada perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini sudah melalui proses yang menyeluruh dan layak ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Sandri.
Pendapat akhir Pemerintah Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati H. Syairi Mukhlis yang menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. “RPJMD ini juga menjadi dasar dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan rencana pembangunan desa. Seluruh SKPD sudah kami instruksikan agar segera menyesuaikan Renstra dan Renja 2026 berdasarkan dokumen ini,” jelasnya.
RPJMD 2025–2029 kemudian resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.
Selain RPJMD, DPRD dan Pemkab juga menyepakati empat Raperda strategis lainnya, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
4. Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan empat raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan peraturan pelaksana dan pelaksanaan sosialisasi oleh SKPD terkait.
“Perda-perda ini merupakan fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat sektor pariwisata, kesehatan, dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Bupati juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ia menyebutkan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini telah diselaraskan dengan dokumen RPJMD 2025–2029 serta dokumen perencanaan strategis lainnya seperti RPJPD 2025–2045 dan revisi RTRW.
Proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,80 triliun. Defisit anggaran akan ditutup melalui SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan Rp6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru.
Tema pembangunan tahun 2026 diangkat dengan judul: “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.” Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi berbasis agromaritim, investasi ramah lingkungan, pemberdayaan UMKM, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan layanan dasar.
Bupati juga menegaskan bahwa prioritas pembangunan daerah meliputi peningkatan mutu SDM, penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan berwawasan lingkungan.
Menutup rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti turut menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan H. Eka Safrudin, A.P., M.AP. sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kotabaru, dan berharap pelantikan ini dapat memperkuat pelayanan publik serta mendukung visi dan misi kepala daerah