Ming, 20 Juli 2025
spot_img

Awas Perdagangan Orang Dengan Modus Kerja Di Luar Negeri

Infosatu.cloud, Banjarmasin – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar diwaspadai oleh Masyarakat dan karena itu Jajaran Pihak Berwajib mengingatkan dalam pesannya yang disebarkan melalui Umbul-umbul imbauan kewaspadaan.

Sehubungan hal ini, Advokat Priyo Bantolo Tanjung SH dari Angga Parwito Law Firm (APLF) mengatakan, sangat mendukung karena perdangan orang sebagai tindak pidana. Biasanya dengan modus memberikan pekerjaan seperti menawarkan peluang bekerja di Luar Negeri.

“Jadi saran Kami kepada Masyarakat khususnya di Banjarmasin, terkait dengan keinginan bekerja di Luar Negeri, agar melewati Instansi yang resmi,” ujar Tanjung di Ruang Kerjanya, Kamis (17/7/2025).

Instasi Resmi itu, dulu namanya PJTKI, sekarang lebih dikenal sebagai P3MI atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan nama ini seiring dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. P3MI adalah perusahaan yang memiliki izin dari Menteri untuk menyalurkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.

Sedangkan dalam Instagram Peduli WNI dari kemlu.go.id disebutkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan
transnasional yang kompleks dan terorganisir.
Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak asasi, martabat, dan masa depan Para Korban, yang sering kali adalah Perempuan dan Anak-anak.
Modus TPPO terus berkembang, mulai dari perekrutan kerja dengan iming-iming gaji tinggi, hingga eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan organ tubuh. Korban tidak hanya
berasal dari Daerah Terpencil, tetapi bisa siapa saja – bahkan dari lingkungan sekitar kita.
Pencegahan TPPO bukan hanya tugas
Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab Kita semua sebagai Masyarakat.
Mari tingkatkan kepedulian, sebarkan informasi yang benar, dan laporkan jika melihat tanda-tanda mencurigakan. Edukasi dan kesadaran adalah langkah awal untuk menghentikan rantai kejahatan ini.
Jika Anda atau Orang terdekat menjadi Korban atau menemukan dugaan TPPO, segera laporkan kepada Pihak Berwenang atau hubungi Layanan Aduan Resmi.

Melalui Instasi Resmi itu, agar Pencari Kerja ke Luar Negeri mendapatkan dokumen yang jelas, penempatannya di Negara mana dan bekerja sebagai apa.

“Terkadang itu karena sudah familiar dengan Negara setempat, lantas Dia mengajak tetangga dan orang yang dia kenal dengan modus seperti itu. Ternyata penempatannya bukan seperti yang dijanjikan, bisa sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan bahkan yang lebih parahnya lagi, terjadi penjualan organ tubuh,” tegas Tanjung.

Karena itu, Pihaknya menurut Tanjung, pada prinsipnya sangat mendukung tindakan Kepolisian yang gencar melakukan penangkapan terhadap Pihak yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Yang perlu dicatat, kata Tanjung, TPPO bukan hanya sekedar TKI maupun TKW, tapi juga terkait dengan jasa yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

“Seperti awalnya Dia berkenalan dengan seseorang. Lantas orang yang baru dikenal itu mengenalkan ke Pria lain. Yang mengkomersilkan. Itu termasuk juga memperdagangkan orang,” jelas Tanjung.

Tanjung menegaskan lagi, untuk Anak-anak Muda jangan mudah percaya kepada orang baru yang memperkenalkan diri. Apalagi yang suka menyebarkan foto-foto yang bisa masuk ke Komunitas Perdagangan PSK. Itu juga berbahaya dan harus diberantas.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru