Infosatu.cloud – Kotabaru – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali menangkap pengedar narkotika (sabu) Seorang pria berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa berinisial MSAY (27) diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).
“Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Ditemukan 14 paket sabu berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.
Kata Sidik, “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “tutupnya.(red)