Sel, 7 Oktober 2025
spot_img

Mantan Sekda Balangan Tempuh Jalur Hukum, Bongkar Kejanggalan Kasus Hibah

Infosatu.cloud – Paringin. Sutikno, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, resmi menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Sidang perdana berlangsung Jumat (3/10/2025) pukul 11.30 Wita.

Dalam upaya hukumnya, Sutikno menggandeng pengacara Kamarudin Simanjuntak dan tim dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin sebelumnya dikenal pernah menangani kasus besar, mulai dari korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sutikno berharap melalui jalur ini dirinya bisa memperoleh keadilan atas status tersangkanya.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, dalam pembacaan permohonan menyampaikan bahwa langkah praperadilan ditempuh demi mencari keadilan bagi kliennya.

“Kami menduga terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami (Sutikno) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Paringin,” ujar Hottua Manalu.

Ia juga menambahkan, tidak ada alat bukti sah yang dapat menjerat Sutikno, termasuk ketiadaan hasil audit investigasi BPK yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara. “Padahal hal itu merupakan syarat pokok untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami pastikan audit BPK tidak ada, bahkan klien kami mengaku tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi oleh BPK maupun BPKP terkait dugaan kerugian negara,” jelasnya.

Lebih jauh, Hottua Manalu menekankan bahwa Sutikno juga tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka. “Klien kami langsung ditetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, serta tanpa didampingi penasihat hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sutikno resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada Rabu (17/9) dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai selama 20 hari. Penetapan itu didasarkan pada adanya bukti disposisi Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan 2023. Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk memproses proposal dari Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Aida)

Dalam upaya hukumnya, Sutikno menunjuk pengacara Kamarudin Simanjuntak bersama tim dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin sebelumnya dikenal menangani sejumlah kasus besar, mulai dari korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, dalam permohonannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Paringin dinilai tidak sah. “Kami menduga terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya. (Aida)

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru