Sel, 7 Oktober 2025
spot_img

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Raperda tentang Pembentukan Desa dalam Sidang Paripurna DPRD

Infosatu.cloudTanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/10/2025) di Ruangan Utama DPRD Tanah Bumbu, Kalsel.

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan wakil pimpinan DPRD, unsur fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Bumbu atau yang mewakili, anggota DPRD, staf ahli, para asisten, pimpinan SKPD, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu atau yang mewakili, serta pimpinan perusahaan daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Putu Wisnu Wardhana, S.E., M.Si.

H. Putu Wisnu dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Adapun tujuan pembentukan desa dalam Raperda ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melalui proses penilaian dan evaluasi terhadap 17 desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah mengusulkan pembentukan 17 desa definitif, yaitu:

1. Desa Tanamerah Indah – Kecamatan Batulicin

2. Desa Anugerah Sejahtera – Kecamatan Simpang Empat

3. Desa Berkah Antasari – Kecamatan Simpang Empat

4. Desa Gunung Kanuar – Kecamatan Simpang Empat

5. Desa Gunung Meranti – Kecamatan Simpang Empat

6. Desa Hidayah – Kecamatan Simpang Empat

7. Desa Nunggal Jaya – Kecamatan Karang Bintang

8. Desa Bintang Makmur – Kecamatan Karang Bintang

9. Desa Bumisari – Kecamatan Mantewe

10. Desa Kebun Agung – Kecamatan Mantewe

11. Desa Sukadamai Barat – Kecamatan Mantewe

12. Desa Sukadamai Timur – Kecamatan Mantewe

13. Desa Batu Meranti Jaya – Kecamatan Sungai Loban

14. Desa Mekar Mulya – Kecamatan Kuranji

15. Desa Sungai Danau Raya – Kecamatan Satui

16. Desa Berkah Bersama – Kecamatan Satui

17. Desa Perintis Bersujud – Kecamatan Satui

Putu Wisnu berharap, pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dengan dukungan dan masukan dari seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu.

“Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu diperlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota dewan yang terhormat. Semoga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” pungkasnya.(san)

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru