Sel, 7 Oktober 2025
spot_img

Kuasa Hukum Brata Ruswanda Akan Laporkan Penebar Isu Murahan

Infosatu.cloud, Pangkalan Bun – Kuasa hukum ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, menyesalkan pernyataan seorang oknum hakim adhoc berinisial E di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang diduga menerima dan mempercayai informasi tanpa menyaring kebenarannya.

Menurut Poltak, hakim adhoc tersebut sempat menyebut bahwa pihak ahli waris berencana membakar Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun apabila tidak memenangkan perkara sengketa tanah di Jalan Rambutan.

“Saya sangat prihatin dengan sikap seorang hakim adhoc yang langsung percaya dengan isu murahan seperti itu. Seharusnya seorang hakim mampu menyaring semua informasi yang diterimanya, bukan justru mempercayai kabar bohong,” ujar Poltak di Pangkalan Bun, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan tuduhan tersebut sebagai fitnah keji dan tidak masuk akal.

“Mana mungkin seorang ibu berusia 70 tahun, seorang nenek-nenek, apabila tidak dimenangkan perkaranya mau membakar kantor pengadilan. Kalau benar ada buktinya, tentu sudah ditangkap sejak dulu,” tegasnya.

Poltak menilai pernyataan sang hakim adhoc telah melampaui kewenangannya, terutama karena menyebut perkara sengketa lahan itu sebagai Ne Bis In Idem, padahal menurutnya perkara yang diajukan ahli waris jelas berbeda dengan yang pernah disidangkan sebelumnya.

“Ini bukan ranahnya hakim adhoc, apalagi sampai berpendapat seolah-olah perkara ini tidak bisa diajukan lagi. Saya sangat menyayangkan pernyataan seperti itu karena seolah mengintervensi jalannya hukum,” pungkasnya. (red)

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru