Sel, 7 Oktober 2025
spot_img

Skandal PT ADCL Makin Panas: Bupati Abdul Hadi Ungkap Dugaan Dana Rp20 Miliar Raib Tanpa Jejak

Infosatu.cloud, Balangan — Bupati Balangan H. Abdul Hadi membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan penyertaan modal senilai Rp20 miliar pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan.

Ia menegaskan, banyak narasi yang berkembang di ruang publik tidak sesuai dengan fakta hukum, bahkan terkesan sebagai upaya memelintir informasi.

“Salah satu yang paling mencolok adalah tudingan dari sebuah LSM yang menyebut adanya aliran dana hasil korupsi ke perusahaan tertentu. Itu tidak masuk akal, karena perusahaan yang dimaksud belum berdiri saat kasus ini terjadi,” ujar Abdul Hadi, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, PT Amara Almedina Travel baru resmi berdiri pada 5 September 2024 berdasarkan akta notaris. Padahal, dugaan penyimpangan dana di PT ADCL terjadi pada tahun 2023, sehingga secara hukum mustahil perusahaan yang belum berdiri bisa menerima dana apa pun.

Hal serupa juga berlaku pada PT Nabil Jaya Utama, yang disebut ikut menerima aliran dana. Perusahaan tersebut baru beroperasi pada Juli 2024, atau lebih dari setahun setelah kasus mencuat.

“Fakta ini membuktikan tudingan LSM itu keliru total. Kami siap diaudit kapan pun, karena seluruh penyertaan modal telah dijalankan sesuai mekanisme dan diawasi dengan ketat,” tegasnya.

Selain tudingan dari LSM, nama Abdul Hadi juga diseret oleh terdakwa kasus korupsi PT ADCL, M. Reza (MRA), dalam opini publik.

Terdakwa mengklaim mendapat izin lisan dari Bupati untuk penggunaan dana penyertaan modal, serta menuduh adanya aliran dana kepada Abdul Hadi.

“Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah memberi izin, karena penggunaan dana harus melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.

Sebagai catatan, MRA telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta uang pengganti Rp10,8 miliar. Namun, terdakwa masih mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Abdul Hadi mengungkap adanya indikasi permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD diduga terlibat dalam pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya sekitar Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dirinya justru bertindak tegas sejak awal dengan memberhentikan MRA dari jabatan direktur serta meminta BPKP Kalsel melakukan audit.

Hasil audit tersebut diserahkan ke kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penegakan hukum.

 “Lucunya, setelah kami serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan diframing oleh sebagian pihak. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ujarnya.

Abdul Hadi memastikan seluruh proses pembentukan perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur.

Bahkan, proses seleksi direktur dilakukan secara profesional oleh tim independen dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu bahwa MRA pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Saya tentu menyesal, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah yang menyerang nama baiknya.

 “Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta yang sebenarnya. Saya akan menempuh jalur hukum agar semuanya menjadi terang,” pungkas Bupati Abdul Hadi. (Aida)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru