Infosatu.cloud – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinergi dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Sya’bani Rasul menegaskan bahwa kerjasama daerah bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman.
“Dalam semangat otonomi daerah, Tanah Bumbu diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab,” ungkapnya