Infosatu.cloud, Kotabaru – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AR (23) ditangkap bersama barang bukti 23 paket sabu siap edar dengan total berat 5,68 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10/2025) di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut,” Pelaku AR beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.