Ming, 19 Oktober 2025
spot_img

Dengan Fotokopi SK Gubernur Diduga Kuat Bodong, Rakyat Dizalimi — Sengketa Lahan di Pangkalan Bun Kian Panas

Infosatu.cloud, Pangkalan Bun — Kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, mempertanyakan dasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menolak gugatan kliennya dalam perkara sengketa tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Menurut Poltak, putusan tersebut tidak memuat alasan hukum yang jelas dan rinci sehingga menimbulkan kejanggalan.

“Saya heran apa dasar mereka menolak, tidak disebutkan di sini. Sehingga saya menganggap ini hanya putusan frustasi dan tidak ada dasar mereka mengatakan bahwa ini milik pemerintah daerah,” ujar Poltak Silitonga, Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai, keputusan majelis hakim tersebut menunjukkan masih perlunya refleksi dan integritas dalam tubuh peradilan.

“Hakim harus belajar merenungkan diri dan takut kepada Tuhan. Jangan takut kepada pemimpin walaupun dia gubernur, bupati, atau pejabat. Kalau salah ya tetap salah,” tegasnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang menyebut langkah mereka sebagai upaya mengamankan aset daerah, Poltak menilai opini itu menyesatkan.

“Kepada Bupati Kobar supaya hati-hati dengan opini pengacara yang tidak memahami hukum. Dalam putusan itu tidak disebutkan tanah tersebut milik pemerintah,” katanya.

Poltak menjelaskan, tanah yang disengketakan sejak awal dikuasai oleh ahli waris almarhum Brata Ruswanda, dan tidak ada bukti hukum yang menunjukkan kepemilikan pemerintah daerah.

“Tidak boleh orang lain masuk ke tanah perkara itu, baik itu bupati maupun pejabat pemerintah. Dalam putusan juga tidak disebutkan tanah itu milik pemerintah,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum di Kobar agar tidak terpengaruh pihak-pihak yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan mau diarahkan oleh pejabat zalim yang tidak memahami hukum. Saya akan menjadi garda terdepan melawan kezaliman itu,” tegasnya.

Lebih jauh, Poltak menuding ada praktik yang menyerupai “mafia tanah” dalam kasus tersebut.

“Masyarakat sudah tahu, yang menjadi mafia tanah itu adalah orang yang mengambil tanah milik orang lain dengan fotokopi SK Gubernur yang tidak pernah ada dan dikarang-karang,” ungkapnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus ini.

“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Apalagi yang bersengketa adalah seorang ibu berusia 70 tahun yang hanya ingin mempertahankan hak miliknya,” katanya.

Selain itu, Poltak mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum di tingkat pengadilan negeri.

“Saya mendengar informasi bahwa pemerintah daerah pernah memanggil hakim-hakimnya, meskipun saya tidak ingin menyebutkan namanya. Namun, ini informasi yang bisa dipercaya,” ujarnya.

Menurutnya, hakim-hakim di PT Palangka Raya tidak mendalami fakta persidangan secara utuh dan hanya membaca berkas perkara.

“Mereka menyebut perkara ini nebis in idem, padahal objek gugatannya berbeda. Bukti dan saksi boleh sama, tetapi objeknya jelas tidak sama,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam putusan sebelumnya di tingkat Mahkamah Agung, tidak pernah disebutkan tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kobar.

“Putusan terdahulu hanya menolak gugatan, bukan menetapkan tanah itu milik pemerintah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Poltak menyatakan akan mengajukan kasasi kedua serta melaporkan majelis hakim PT Palangka Raya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

> “Kami akan laporkan karena ini sudah masuk kategori penyelundupan hukum. Pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan fakta, dan hal ini berbahaya bagi masyarakat yang tidak paham hukum,” tegasnya.

Poltak memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan hak ahli waris Brata Ruswanda hingga tuntas. Ia berharap lembaga peradilan lebih berhati-hati dalam memutus perkara agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia.

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru