Infosatu.cloud, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Dua orang pelaku berinisial WU (24) dan RO (23) diamankan di pinggir Jalan Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni WU (24) dan RO (23) di pinggir Jalan Karang Jawa, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,39 gram di kantong celana tersangka WU, yang diketahui merupakan titipan dari tersangka RO.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dan diketahui bahwa tersangka RO masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah halaman kontrakan di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 0,43 gram, tiga butir ekstasi berlogo tengkorak warna hijau dengan berat bersih 1,17 gram, serta satu setengah butir ekstasi berlogo LV warna merah muda dengan berat bersih 0,58 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.