Infosatu.cloud, Tanbu – Reskrim Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku pemuda AP (18) Simpan Narkotika, Sita 23,08 Gram Sabu
Tanah Bumbu, 29 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Gang Aluh Kecil RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,08 gram
1 buah plastik klip besar, 1 unit handphone merk Oppo Reno 6 warna biru metalik, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha
Tersangka berinial AP (18) Alamat: Jl. Bina Bersama RT 005 RW 000, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu
Kronologi Kejadian:
Berdasarkan informasi masyarakat, di sekitar Gang Aluh Kecil RT 009 Kelurahan Tungkaran Pangeran sering terjadi aktivitas yang mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AP Bin D yang saat itu kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,08 gram.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.


 
                                    
