Jum, 31 Oktober 2025
spot_img

EE Tersangka Pajak Rp 2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangkaraya

Infosatu.cloud, Banjarmasin – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas, Rabu (29/10/25)

tersangka EE kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas
perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Tengah, pada tanggal 6 Agustus 2025.

Tersangka EE (Direktur) melalui Wajib Pajak PT. NMJ diduga kuat telah melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur
pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang
tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu
Januari 2019 sampai dengan Desember 2019,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng,
Syamsinar.

Tindakan EE merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf
i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar
Rp2.949.398.065,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus Sembilan
puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).

Karenanya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah karena telah membantu dan berkoordinasi baik dengan kami
sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan dengan lancar,” kata Syamsinar.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kanwil DJP Kalselteng
berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada Wajib Pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai
peraturan perpajakan yang berlaku.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru