Sel, 18 November 2025
spot_img

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur

Infosatu.cloud – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD mengadakan rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti. Senin (17/11/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat. Mediasi tersebut digelar untuk menampung aspirasi warga sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan lahan yang muncul di wilayah Pulau Laut Timur.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hj. Suwanti mengatakan bahwa forum ini merupakan wadah dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dan proses dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyampaikan bahwa pemerintah daerah memandang masalah lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi. Ia menuturkan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi terkait akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian.

“Pemkab Kotabaru meminta agar peninjauan terkait pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai aturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga mendorong evaluasi ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian yang diambil dapat berimbang dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan sehingga keputusan yang dihasilkan bisa diterima bersama,” ungkapnya.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti menyampaikan tiga poin utama hasil mediasi, yaitu:

1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah Daerah akan memfasilitasi proses pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dengan mempertimbangkan masukan seluruh pihak.

2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan alur sungai akan dikaji kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta menilai dampak yang mungkin timbul bagi masyarakat.

3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi tetap dijaga pada tahap selanjutnya.(Aida)

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru