Infosatu.cloud –Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan respons positif terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda Bangunan Gedung, Kamis (5/6/25) di Gedung DPRD Tanbu, Kalimatan Selatan
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Pj. Sekda Tanah Bumbu Yulian Herawati mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi. “Saran-saran ini sangat berharga untuk menyempurnakan regulasi demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemkab telah mengambil berbagai langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ini meliputi pemantauan kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. “Kami juga melakukan pemulihan lahan kritis melalui penanaman pohon dan pengembangan desa proklim serta sekolah adiwiyata. Partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan juga menjadi fokus utama. Melalui forum konsultasi publik dan edukasi lingkungan, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam menjaga alam di sekitar mereka.
Kata Yulian,”antangan yang dihadapi, seperti belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan. Hal ini menyebabkan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan skala besar masih ditangani oleh Kementerian terkait.
Di sisi lain, Raperda Bangunan Gedung menekankan pentingnya pengaturan pembangunan yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta mengacu pada rencana tata ruang daerah. Proses perizinan akan difasilitasi melalui sistem digital SIMBG, dengan tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Beberapa isi dari Perda sebelumnya sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Pemkab kini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis dari Raperda tersebut.”(Team )