Infosatu.cloud – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri penilaian kinerja terhadap pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan Stunting untuk tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Abrani Sulaiman, Banjarbaru, Kalsel.
Hadiri Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PPPAPPKB, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru, serta Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru
Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Muhammad Farhanie, mewakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel menekankan bahwa penanganan stunting masih menjadi tantangan besar di Kalimantan Selatan. Ia menyebut, berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, angka prevalensi stunting di provinsi ini masih tinggi, yakni 22,9 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang telah menurun ke angka 19,8 persen.
“Kita harus bekerja lebih cepat, lebih optimal, dan dengan pendekatan yang lebih sistematis agar penurunan stunting di daerah kita dapat dipercepat, serta upaya pencegahannya lebih efektif,” ujarnya.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kotabaru sepanjang tahun 2024. Paparan tersebut mencakup pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi, serta inovasi yang mendukung percepatan penanganan stunting secara terpadu di wilayah Kotabaru.
“Berikut delapan aksi yang telah dilaksanakan:
1. Penetapan Desa Lokus Stunting Tahun 2024 – Sebanyak 13 desa ditetapkan sebagai fokus intervensi.
2. Pemetaan Program dan Anggaran Penanganan Stunting – Penyusunan strategi pendanaan yang terintegrasi.
3. Penyelenggaraan Rembuk Stunting – Konsolidasi lintas sektor untuk menyamakan langkah penanganan.
4. Penyusunan Regulasi Pendukung – Penerbitan kebijakan daerah yang memperkuat percepatan penurunan stunting.
5. Pelibatan Pelaku di Tingkat Desa/Kelurahan – Pemberdayaan elemen lokal untuk mendukung pelaksanaan program.
6. Pemetaan Cakupan Intervensi – Analisis kondisi desa untuk mengidentifikasi kebutuhan dan cakupan layanan.
7. Pengukuran dan Publikasi Data Stunting – Pengumpulan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
8. Review Kinerja Tahunan – Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan atas pelaksanaan program.
Kata Syairi, “bahwa keikutsertaan Kotabaru dalam penilaian ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan angka stunting di wilayahnya, ” tutupnya. (Aida)