Infosatu.claoud – Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial K (42) warga Desa Cantung Kiri Hilir,Kab. Kotabaru, Kalsel, 26 Juni 2025.
Kapolres Kotabaru diwakili Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan, S.M., M.M. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 10,05 gram yang disimpan dalam sebuah piala di kamar pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua unit handphone, satu dompet berisi kartu identitas dan tabungan, serta beberapa botol kaca yang dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), korek api, sendok sedotan, dan uang tunai sebesar Rp715.000. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Kata Agus, “Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kelumpang Hulu menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba, “tutupnya.(aida)