Infosatu.cloud, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Seorang petani berinisial YH alias Bombom (36) ditangkap pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA di kediamannya, RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:
Dua timbangan digital
Kotak kacamata hitam
Tempat penyimpanan berbahan kain
Plastik klip kosong
Tas selempang
Sendok sabu dari sedotan plastik
Satu unit ponsel Oppo warna biru
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sidiq.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pencegahan.
> “Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, peredaran gelap narkotika dapat ditekan,” ungkapnya.
Saat ini, YH diamankan di Mapolres Kotabaru. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun . (aida)