Sel, 7 Oktober 2025
spot_img

Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum, Sebut Tudingan Mantan Dirut PT ADCL Fitnah dan Putar Balik Fakta

Infosatu.cloud, Banjarmasin – Bupati Balangan H. Abdul Hadi menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya diseret dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA). Ia menilai tudingan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik.

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, sebelumnya memvonis MRA dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, terdakwa memilih mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun laporan resmi akan kami ajukan setelah putusan inkrah,” tegas Abdul Hadi saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Nama Diseret, Fitnah Disebar Lewat Opini Publik

Abdul Hadi menuturkan, dirinya sengaja diframing oleh terdakwa melalui opini publik. Ia dituding memberi izin lisan penggunaan dana penyertaan modal, bahkan disebut menerima aliran dana.

“Itu tidak benar sama sekali. Saat saya tanya apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku memutuskan sendiri. Bahkan ketika diminta mempertanggungjawabkan dana, sampai tenggat pun tidak dikembalikan,” ujarnya.

Karena itu, Abdul Hadi memberhentikan MRA dari jabatannya dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit diserahkan ke kejaksaan, namun justru dirinya balik dituduh ikut terlibat.

“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang diframing. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” tegasnya.

Dugaan Mark Up: Lahan Rp300 Juta Dibeli Rp1,8 Miliar

Dalam persidangan, Abdul Hadi juga mengungkap adanya dugaan mark up dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD disebut ikut terlibat dalam transaksi tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

Ia juga membantah keras klaim terdakwa yang menyebut adanya izin lisan darinya di rumah dinas.

“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin, karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang disampaikannya hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.

Penyesalan dan Langkah Tegas

Abdul Hadi menegaskan, sejak awal pembentukan Perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Pemilihan MRA pun melalui seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu jika dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu ada penyesalan, tetapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Meski proses hukum masih berjalan, Abdul Hadi memastikan tetap akan melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.Aida)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru