Infosatu.cloud, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat.
“Kekayaan intelektual merupakan hasil dari kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga perlu diberikan perlindungan hukum yang kuat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin seluruh peserta memahami substansi peraturan secara menyeluruh dan mampu mengimplementasikannya dalam bidang kerja masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan semangat berkreasi dan berinovasi di Kotabaru.
“Mari kita pastikan setiap ide dan karya mendapatkan perlindungan yang layak,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Adapun narasumber kegiatan meliputi:
1. M. Aji Rifani, S.H. – Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, membawakan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;
2. Nizar Al Farisy, S.H. – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, memaparkan Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025;
3. Muhammad Erpani, S.H., LL.M., menyampaikan materi Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kotabaru.
Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dalam paparannya, M. Aji Rifani menegaskan pentingnya penguatan identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.
“Kekayaan intelektual adalah jati diri sekaligus potensi ekonomi daerah. Banyak kasus di mana produk unggulan daerah diakui oleh pihak lain hanya karena belum memiliki perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki nilai keunikan tinggi dan dapat dijadikan aset kekayaan intelektual daerah. Produk-produk lokal seperti gula aren Tirawan, kuliner khas, hasil kerajinan, serta motif kain tradisional disarankan untuk segera didaftarkan agar memiliki nilai jual lebih sekaligus perlindungan hukum yang jelas.
Aji juga mengajak peserta agar aktif mempromosikan karya dan produk lokal melalui berbagai platform digital.
“Masyarakat kini lebih banyak mencari informasi melalui media sosial dibanding televisi. Karena itu, promosi produk unggulan daerah harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi agar dikenal lebih luas,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berharap terbentuk ekosistem inovatif dan berkelanjutan yang mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik karya dan inovasi daerah.
Peraturan ini juga menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap karya lokal serta memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.(aida)