Jum, 4 Juli 2025
spot_img

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanbu

Infosatu.cloud – Petugas Kepolisian Polres Tanah Bumbu, menggelandang seorang warga Desa Batuah, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu, Kab. Tanah Bumbu, karena diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menyebutkan pada hari Rabu (18/24) pukul 09.30 wita bahwa inisial tersangka adalah MA (24) di Desa Batuah, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu.

“Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencabuli korban KH (17) perempuan warga Kecamatan Kusan Tengah, Kab. Tanah Bumbu. Orang tua korban mencari korban dan di ketahui korban berada di rumah pelaku di Desa Batuah, pada sabtu malam tanggal 21 September 2024 pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya, pada saat pulang orang tua korban menanyakan apa yang telah terjadi selama beberapa hari dengan pelaku dan korban menjelaskan telah di setubuhi dengan pelaku beberapa kali, atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Kata Arief, “Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan MA (24) di Desa Batuah, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP, “tutupnya.(red)

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru