Polres Tanbu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Infosatu.cloud – Polsek Angsana mengamankan satu pria berinial BK (21) asal Desa Gampeng Kec. Ngluyu Kab. Nganjuk Provinsi Jawa Timur. Persetubuhi anak di bawah umur brrusial AN (14), Sabtu (19/4/25) di Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, Kalsel.
Kejadian berawal pada saat terlapor dan korban mulai berpacaran pada akhir bulan Februari 2025, terlapor mengajak korban kerumahnya yang beralamat di Rt. 02 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan membawanya masuk kedalam kamar, dan pada saat di dalam kamar tersebutlah terlapor menyetubuhi korban.
Tindakan ini terungkap setelah ayah korban, EN, mengetahui kejadian tersebut dan segera melapor ke pihak berwajib ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti :
1. 1 lembar Baju Kaos warna merah muda
2. 1 lembar Celana Pendek Warna Coklat
3. 1 lembar Celana dalam Warna putih
4. 1 lembar BRA warna ungu putih.
Demikian laporan kegiatan dilaporkan komandan untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Angsana.