Sel, 1 Juli 2025
spot_img

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Anak Dibawah Umur di Tanbu 

Infosatu.cloud – Reskrim Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu menangkap pelaku HA (24) menusuk 2 anak perempuan dibawah umur berinisial VP (20) dan AZD (22), Minggu ( 11/5/25) di Jl. Ins-gub Pelita 4 Kel. Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengatakan, “Kejadian tersebut berawal pada saat  itu pelaku sedang beristirahat di kamar nya. kemudian pelaku mendengar suara ribut-ribut sehingga pelaku yang sedang berada di dalam kamar merasa terganggu, kemudian pelaku menghampiri ZA ke kamar nya, setelah itu pelaku menganiaya  ZA menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka dan menyeret korban sampai ke ruang tengah kemudian  PU (kaka kandung) keluar dari kamar mandi karena mendengar teriakan ZA dan pada saat itu pelaku menyadari  ZA sedang berada di dapur kemudian pelaku menghampiri  PU dan melakukan penganiayaan dengan cara mukul dan menusuk PU di bagian perut sehingga korban tidak berdaya.

“Tudak lama setelah itu datang AR dari pintu belakang karena sebelumnya  PO (orang tua korban) menelpon sdr. AR untuk meminta tolong agar segera datang kerumah nya,  karena  PO (orang tua korban) waktu itu mendapat telpon dari anak laki-laki nya yang pada saat itu sedang sembunyi di salah satu kamar tidur, bahwa pelaku an. HA menganiaya kedua anak perempuan PO, Kemudian pada saat ARBANI datang, pelaku an. HA langsung kabur keluar menuju pintu depan. Akibat dari perbuatan pelaku Orang tua korban tidak terima, Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.

Kata Jonser,”Reskrim Polsek Simpang Empat  melakukan penangkapan di Desa Saring Kec. Kusan Tengah dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku HARDI yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Barang bukti : 1  baju dastar, 1 baju lengan panjang,1  celana panjang dan 1 bilah pisau. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru