Infosatu.cloud – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Simpang Empat. Barang bukti 31 paket sabu berat 1,1 gram diamankan dari ketiga tersangka BDI (43) KN (34) dan IN (34) warga Tanah Bumbu, Selasa (30/7/24) pukul 00.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang tersangaka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka menjual sabu.
“Dan berhasil mengamankan tersangka BDI (43) KN (34) dan IN (34) di sebuah rumah jalan Fitriannor Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Barang bukti berupa 31 paket sabu berat 1,1 gram diamankan.
“ Kata Arief, “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(san)