Infosatu.cloud – Polres Tanah Bumbu kembali menangkap pengedar sabu berinisial MS (47) warga Desa Bajayau Lama Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan, Rabu (18/9/24) Pukul 14.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menyebutkan penangkapan terhadap tersangaka berinisial MS (47), berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka pengedar sabu di sebuah rumah Jl. Provinsi Desa Batu Ampar Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bersih 6,45 gram, 1 buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 unit HP, 1 buah pipet dan Uang tunai Rp. 300.000
Kata Arief, “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(red)