Infosatu.cloud – Reskrim Polsek Angsana Tanah Bumbu menagkap pria berinisial MA (38) diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di Tanah Bumbu
Penangkapan MA di Mess PT Jhonlin Desa Bayansari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (06/11/24) pukul 10.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKPB Arief Prasetya S.I.K. M.Med.Kom mengatakan, penangkapan tersangka MA dari informasi masyarakat pengedar sabu di Mess PT Jhonlin Desa Bayansari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu.
Reskrim Polsek Angsana Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang pemuda berinisial MA yang mana saat dilakukan Pengeledahan didapati sabu sebanyak 11 paket berat 0,95 gram yang disimpan tersangka pada kotak kecil di saku celana.
Kata Arief, “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, “tutupnya.(red