Beranda Hukum Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanbu

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanbu

0

Infosatu.cloud – Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap Pria AS (52) pencabulan anak dibawah umur NA (5) di sebuah rumah/warung yang beralamatkan di Kota Pagatan Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu Tanggal 04 Januari 2025 pukul 17.30 korban yang bernama NA yang di panggil pelaku AS untuk kebelakang, setelah dibelakang pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban kemudian memegang kemaluan korban, setelah itu pelaku AS memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban NA dibelakang bersama korban.

Pada saat saksi DS perjalan dibelakang rumah saksi melihat pelaku bersama korban kemudian saksi melihat pelaku kaget melihat gelagat tersebut saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibu korban dengan meyampaikan curiga ada sesuatu antara korban dan pelaku dibelakang, setelah mendapat kabar dari saksi DS kemudian ibu korban RM memanggil korban, setelah mendengar keterangan dari korban ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka As (52) dugaan Tindak Pencabulan anak di bawah umur.

Barang Bukti 1 lembar baju daster anak bergaris putih dan 1 lembar celana dalam anak.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version