Infosatu.cloud, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kuranji menangkap pelaku MA (18) alam kasus persetubuhan dengan korban berinisial NM (15) yang berstatus anak di bawah umur.
Kami tangkap pelaku berinisial MA atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres, Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya S.I.K melalui Humas IPTU Jonser Sinaga,”Selasa (07/1/25) pukul 19.10 Wita.
“Orang tua korban mendatangi anaknya perihal permasalahan tersebut dari keterangan anak saya telah menjalin hubungan dengan seorang pria AT dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali dan semuanya terjadi di dalam rumah korban di Desa Giri mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu tepatnya di kamar anak korban. Setelah mendengar hal tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Poisek Kuranji guna proses lebih lanjut.
Kata Sinaga, “Setelah Pihak Polsek Kuranji menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan MA di Desa Giri Mulya RT. 016 RW. 005 Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Celana pendek, baju, celana dalam dan BH menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut, “tutupnya.(red)