Infosatu.cloud – Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas penggunaan dana hibah sebesar Rp32 miliar yang disalurkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (12/2/25) di kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Makhruri, SE., M.I.P, mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. Dana sebesar ini harus digunakan dengan efisien dan tepat sasaran. Kami membutuhkan keyakinan bahwa setiap rupiah digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar pemborosan. Ia mengingatkan agar KPU Tanah Bumbu lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran, terutama untuk anggaran sosialisasi yang cenderung boros.
Kami menyoroti bahwa sejumlah dana untuk sosialisasi Pemilu dialokasikan untuk pihak ketiga, seperti event organizer (EO), yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapat. “Ada banyak cara untuk melakukan sosialisasi yang lebih murah dan efektif, tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pihak ketiga. Misalnya, melibatkan wartawan, LSM, atau komunitas lokal.
“DPRD berfungsi sebagai pengawas, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan agar semua anggaran digunakan dengan benar dan transparan. Rapat tersebut juga mencakup diskusi mengenai pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.
Kata Makhruri,”Mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah, termasuk KPU, mengikuti prinsip efisiensi dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah. Jangan sampai dana yang besar justru menjadi beban bagi masyarakat. Pengelolaan yang akuntabel akan mempermudah kita semua dalam mendukung kelancaran Pemilu 2024,” tutupnya. (San)