Beranda Banjarbaru Dugaan KDRT di Banjarbaru: Mantan Ketua Umum Organisasi Advokat Diduga Aniaya Istri...

Dugaan KDRT di Banjarbaru: Mantan Ketua Umum Organisasi Advokat Diduga Aniaya Istri dan Anak

0

Infosatu.cloud, Banjarbaru – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Banjarbaru. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu, 23 Februari 2025. Laporan ini telah teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang.

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian, terlapor berinisial YM diduga merupakan mantan Ketua Umum organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Dugaan bahwa seorang yang memahami hukum justru melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya menjadi ironi tersendiri dalam perkara ini.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Golf, Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.

Dalam laporannya, Angki Yulaika mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan yang menyebabkan luka di bagian bibirnya. Anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam serta benjol di bagian jidat akibat insiden ini.

Pihak korban telah menunjuk Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN) sebagai kuasa hukum mereka. Salah satu pengacara dari tim BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak secara tegas, terutama karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Kekerasan terhadap anak bukan sekadar bagian dari KDRT terhadap ibu, melainkan delik murni yang dapat diproses tanpa perlu menunggu laporan dari keluarga. Psikologis anak harus menjadi perhatian utama, dan kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum serta pemulihan trauma yang dibutuhkan,” ujar Hafidz Halim.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa tindakan ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat. “Seorang yang paham hukum seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, bukan justru menjadi pelaku kekerasan,” tambahnya
Belum, saya akan melanjutkan berita agar lebih lengkap dan menarik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang telah diterima. Aparat memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan hukum yang layak selama proses berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT di Indonesia, yang sering kali menimpa perempuan dan anak-anak. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan tindak kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan korban yang rentan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau. Akankah keadilan berpihak pada korban? Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.(red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version