Infosatu.cloud – Pemerintah tengah merampungkan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait sektor mineral dan batu bara (minerba) untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada keterangannya (20/3), menyatakan bahwa penyesuaian tarif royalti menjadi fokus utama dalam perubahan regulasi tersebut dan diperkirakan akan segera selesai.
Selain itu, pembahasan juga mencakup upaya menciptakan sumber pendapatan baru, termasuk peningkatan royalti pada komoditas unggulan seperti emas dan batu bara. Menteri ESDM memastikan bahwa perubahan tarif royalti akan berlaku secara merata, termasuk bagi perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap PNBP secara signifikan sekaligus menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat memperkuat pendapatan negara dari sektor strategis tersebut.