Infosatu.cloud Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menankap 2 pemuda berinisial JNI (24) dan RAD (24) pengedarkan sabu – sabu, Selasa (15/4/25) pukul 22.00 wita. Di Pinggir Jl. A. Yani desa Sungai Cuka Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas pelaku pengedar sabu – sabu di Pinggir Jl. A. Yani desa Sungai Cuka Kec. Satui.
Kata Areif, “Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yakni barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu berat bersih 27,66 gram dan 1 buah timbangan digital dan bukti pendukung lainnya. Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut, “pungkasnya.(red)