Infosatu.cloud – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024, Senij (21/4/25) di Ruang Utama Sidang DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Acara dihadari Ketua DPRD Tanah Bumbu, Wakil Bupati Tanah Bumbu, Forkopimda, Anggota DPRD Tanah Bumbu, Kepala SKPD, Perusahaan dan tamu undangan.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, S.H
menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan, termasuk unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan SKPD, serta rekan-rekan media. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari keputusan Badan Musyawarah DPRD yang telah menetapkan jadwal kegiatan legislatif bulan April.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Andre.
Setelah pembukaan, Sekretaris DPRD membacakan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 100.3.3-5/DPRD.PB/2025 tentang rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini mencakup tiga poin utama: penetapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, pengesahan lampiran rekomendasi sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan, serta pemberlakuan keputusan tersebut mulai tanggal ditetapkan.
Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Wakil Bupati H.Bahsanuddin. Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan dari DPRD yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Menurutnya, rekomendasi ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Rekomendasi ini menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Keberhasilan yang dicapai merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen daerah, termasuk DPRD dan masyarakat,” ujar Bahsanuddin.
Kata Bahsanudin, “Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti catatan strategis dari DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan secara optimal sesuai prinsip Good Governance dan ketentuan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Rapat ditutup dengan penyerahan resmi dokumen rekomendasi DPRD kepada pihak eksekutif, sebagai dasar untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu”(red)